Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Lumbang

    Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Lumbang

    PASURUAN – Kasus pembunuhan terhadap Leboh (47), warga Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan yang ditemukan tak bernyawa di hutan dekat rumah korban, Selasa (19/07/2022) lalu akhirnya terungkap.

    Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH, SIK dalam Press Release yang didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Pasuruan mengatakan bahwa pelaku pembunuhan berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan selang 6 jam setelah kejadian.

    “Pelaku pembunuhan masih tetangga korban berinisial MRG Pria 43 tahun, ”ungkap Kapolres Pasuruan di hadapan awak media, kemarin Kamis (21/7/22).

    AKBP Bayu Pratama  menambahkan menurut pengakuan tersangka, korban dibunuh lantaran tak terima dituduh menyetubuhi korban saat di hutan dan akan melaporkan kepada keluarganya. 

    "Pelaku ini membunuh karena tak terima saat korban mengancam akan melaporkan ulah tersangka yang menyetubuhinya saat di hutan kepada keluarganya, " kata AKBP Bayu Pratama.

    Masih menurut Kapolres Pasuruan, sebelum kejadian pelaku dan korban terlibat pertengkaran saat bertemu di hutan, pagi hari sekitar pukul 7 pagi. Pelaku naik pitam saat korban mengancam akan melaporkan ulah pelaku kepada keluarganya.

    "Pengakuan tersangka awalnya korban memukul MRG dengan linggis dan mengenai punggungnya, karena tak terima MRG langsung membalas dengan memukul korban dengan bambu ke arah wajah dan kepala korban, " jelas AKBP Bayu Pratama.

    Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah celurit, 1 buah linggis, bambu, hingga pakaian korban dan pelaku itu sendiri.

    Tersangka pun dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Tokoh masyarakat Kecamatan Lumbang memberikan apresiasi kepada Sat. Reskrim Polres Pasuruan yang sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan cepat sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

    "Alhamdulillah warga Desa Banjarimbo menjadi tenang karena petugas kepolisian Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan", ungkap Haji Takrib, salah satu tokoh Agama Kecamatan Lumbang. (**19/hms)

    pasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pangdiv 2 Kostrad Kunjungan Kerja Ke Yonkav...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Pasuruan Sambut Kegiatan KKN Tematik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Pesan Wakapolda Jatim Saat Gelar Tasyakuran HUT Polairud ke-74 Tahun 2024
    Danrem 083/Bdj Hadiri Puncak Latihan Fire Power Demo (FPD) "Latihan Angkasa Yudha 2024"
    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat

    Ikuti Kami